Minggu, 11 Januari 2015

Pernikahan sesama jenis ditinjau menurut islam dan lingkungan sosial

PENDAHULUAN
1.            Latar Belakang
Nikah sebagai ikatan yang ditentukan oleh pembuat hukum syara’(Allah) yang memungkinkan laki-laki untuk istimewa;(mendapatkan kesenang-an seksual) dari istri dan demikian juga,bagi permepuan untuk mendapatkan kesenangan seksual dari suami(Wahbah Zuhaili,1989:61).Pernikahan merupakan suatu ikatan perjanjian antara laki-laki dan perempuan. Semua orang di dunia tentu ingin melaksanakan pernikahan. Banyak hikmah yang kita dapatkan dari pernikahan. Penikahan sebagai Mitsaqan Galidhan, yakni sebuah ikatan kokoh. Ikatan tersebut mulai diakui setelah terucapnya sebuah perjanjian yang tertuang dalam bentuk ijab dan qobul. Bisa dipahami bahwa pernikahan merupakan Sunatullah,sehingga dalam pelaksananya manusia tidak bisa menyalurkan hasrat dan keinginan seksualnya secara bebas tanpa mengikuti aturan-aturan yang berlaku(An-Nisa,4:21).Pernikahan dilaksanakan oleh mempelai laki-laki dan perempuan dan harus hetero sesksual.
Kita berada di Indonesia sebuah Negara bagian timur dunia, yang dikenal dengan budayanya yang sangat menjunjung tinggi nilai dan norma yang ada di masyarakat. Sebuah Negara yang berasaskan kekeluargaan bukan individualististis dan melakukan apapun semaunya, semua tindakan orang Indonesia harus memperhatikan kenyamanan dan hak orang lain serta memiliki tujuan hidup yang berguna juga bagi orang lain. Perkawinan sesama jenis jelas jauh dari budaya Indonesia, perkawinan sesama jenis jelas memporakporandakan nilai-nilai berharga  dari nenek moyang kita.
 Dan itu sama artinya melepas diri dari karakter bangsa Indonesia. Itu adalah tindakan individualisme, yang hanya memuaskan nafsu seseorang tanpa melihat dampak dan perasaan orang lain, keluarga dikorbankan, harga diri dikorbankan demi nafsu yang ada.
Tidaklah salah jika orang menganggap jika pernikahan sesama jenis adalah sesuatu yang aneh,tidak waras,dan menjadi kontorversi dalam agama dan adat istiadat. Perkembangan pernikahan sesame jenis ini sudah sampai pada Negara Amerika Serikat dan beberapa Negara Eropa,dan Negara-Negara tersebut men-sahkan pernikahan sesame jenis tersebut. Di Negara asia juga telah banyak berkembang pernikahan sesame jenis contohnya di Jepang dan Malaysia


PEMBAHASAN
2.1 Perkembangan Pernikahan Sesama Jenis
Pernikahan sesama jenis pertama kali dilegalkan di Belanda, pada 2001. Menyusul Kanada,Afrika Selatan,Belgia, dan Spanyol. Kemudian Negara  di Amerika Latin yg pertama kali melegalkan adalah Argentina. Berturut-turut negara lain yang juga sudah mengesahkan perkawinan sejenis adalah Denmark, Islandia, Norwegia,Portugal, dan Swedia.
Baru-baru ini negara yang juga melegalkan pernikahan sejenis adalah Prancis.Bahkan hingga kini pro kontra masih saja terjadi dinegara yang tekenal denganfashionnya ini. Hasil jajak pendapat menunjukkan bahwa sekitar 55-60% warga Prancis mendukung pernikahan sejenis, tetapi hanya sekitar 50% menyetujui adopsi pasangan gay. Keputusan Prancis melegalisasi pernikahan sesama jenis hanya berjarak sebulan setelah Selandia Baru.Di Amerika Serikat, perdebatan soal perkawinan sejenis belum sampai ke level Mahkamah Agung dan masih terus dikembangakan. Namun ada sekitar 12 negara bagian dan District of Columbia (DC) di Amerika telah melegalisasi pernikahan sesama jenis.
Yang akan ditekankan disini adalah bahwa homo atau lesbian disini adalah penyakit, dan bisa disembuhkan. Tak sedikit gay yang sembuh gara-gara menikahi seorang gadis. Terlebih jika gadis itu sudah mengenal dan mengetahui masalah kelainan seksual pasangannya. Hingga ia mau berjuang keras membantu kesembuhansuaminya. Bahkan ada seorang mantan gay yang sembuh berkat perjuangan ini, dan telah dikaruniai dua anak yang sehat dan lucu. Juga banyak lesbian yang sembuhkarena melalukan hipnoterapi dan rangkaian penyembuhan lainnya.
Mereka bisa sembuh karena jelas kelainan seksual itu penyakit dan harusnyadisembuhkan bukan dilegalkan, dan jika kita melihat penyebab kenapa seseorangmenjadi gay atau lesbian maka kita akan lebih banyak menemukan karena masalahsosial misalnya trauma masa kecil atau merasa selalu dikhianati lawan jenis daripadamasalah kelebihan hormon tertentu yang dibawa sejak lahir. Kelebihan hormon ini punbisa disembuhkan dengan rangkaian terapi hormon oleh dokter ahli.

2.2  Pandangan Islam Tentang Pernikahan Sesama Jenis
Pernikahan sesama jenis di beberapa Negara eropa memang sesuatu yang dilegalkan dan diperbolehkan menurut Undang-undang mereka. Namun tentu saja, Islam melarang pernikahan sesame jenis,bahkan itu merupakan pelecehan terhadap Islam. Melakukan hubungan sexual dengan sesame jenis saja sudah merupakan dosa apalagi melakukan pernikahan sesama jenis.
 Al-Qur’an melarang segala hubungan seks kecuali di dalam ikatan perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita. Sebagian besar penikmat homosexsualitas mengklaim bahwa mereka terlahir dengan kecenderungan seks sesama jenis itu. Mereka mengatakan bahwa mereka tidak mempunyai pilihan,”sudah dari sananya”. Meskipun asumsi ini masih bisa diperdebatkan di dunia medis, bahkan kalaupun asumsi ini memang benar, al-qur’an dengan tegas menolak menjadikannya sebagai pembenaran bagi pecinta sesama jenis.
Menurut Amir Syarifuddin, pengurus MUI, menyatakan bahwa praktik homoseksual adalah dosa. Kami umat Islam tidak akan meganggap kaum homoseksualitas sebagai musuh namun kami ingin membuat mereka sdar bahwa apa yang mereka lakukan adalah salah
Padahal tentang Kisah Nabi Luth a.s Al-Quran sudah memberikan gambaran jelas bagaima terkutuknya kaum abi Luth yang merupakan pelaku homoseksual ini: “Dan(Kami juga telah mengutus) Luth(kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkal dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan fahisyah itu,yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kalian. Sesungguhnya kalian medatangi laki-laki untuk melepaska syahwat,bukan kepada wanita; malah kalian kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain mengatakan: “Usirlah mereka dari kotamu ini sesungguhnya mereka adalah orang-orang yag berpura-pura mensucikan diri. Kemudian kami selamatkan dia dan pegikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yag tertiggal(dibinasakan). Dan kami turunkan mereka hujan(batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu” (QS Al-A’raf:80-84)
Adapun pendapat tentang pernikahan sesama jenis ini dalam sebuah jurnal yang kemudia diterbitkan menjadi sebuah jurnal berjudul Indahnya Kawin Sesama Jenis yang menjadi ktroversi dalah masyarakat dan agama yang menuliskan bahwa pengharaman nikah sejenis adalah kebodohan umat Islam generasi sekarang,karena ia hanya memahami doktrin agamanya secara given,taken for granted, tanpa ada pembacaan ulang secara kritis aras doktrin tersebut.
Kholilul Adib juga mencoba bersikap krtis dan curiga terhadap kisah Nabi Lut as yang selama ini mejadikan rujukan diharamkannya homosexual,sebagaimana diceritakan dalam al-Qur’an surat al-A’araf;80-84 dan Hud:77-82.
Kesimpulan dari analisis tersebut menyebutkan bahwa larangan Nabi Lut as tidak lepas dari faktor kepentingan Lut sendiri,yang gagal menikahkann anaknya dengan dua laki-laki, yang kebetulan homoseksual.
Seorang Professor menyatakan dalam tulisannya di Harian The Jakarta Post, edisi Jumat (28/3/2008) pada halaman mukanya menerbitkan sebuah berita berjudul Islam ‘recognizes homosexuality’ (Islam mengakui homoseksualitas). Mengutip pendapat dari Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, guru besar di UIN Jakarta, koran berbahasa Inggris itu menulis bahwa homoseksual dan homoseksualitas adalah alami dan diciptakan oleh Tuhan, karena itu dihalalkan dalam Islam. (Homosexuals and homosexuality are natural and created by God, thus permissible within Islam)
Menurut Musdah, para sarjana Muslim moderat berpendapat, bahwa tidak ada alasan untuk menolak homoseksual. Dan bahwasanya pengecaman terhadap homoseksual atau homoseksualitas oleh kalangan ulama aurus utama dan kalangan Muslim lainnya hanyalah didasarkan pada penafsiran sempit terhadap ajaran Islam. Tepatnya, ditulis oleh Koran ini: “Moderate Muslim scholars said there were no reasons to reject homosexuals under Islam, and that the condemnation of homosexuals and homosexuality by mainstream ulema and many other Muslims was based on narrow-minded interpretations of Islamic teachings.”
Mengutip QS 49 ayat 3, Musdah menyatakan, salah satu berkah Tuhan adalah bahwasanya semua manusia, baik laki-laki atau wanita, adalah sederajat, tanpa memandang etnis, kekayaan, posisi social atau pun orientasi seksual. Karena itu, aktivis liberal dan kebebasan beragama dari ICRP (Indonesia Conference of Religions and Peace) ini, “Tidak ada perbedaan antara lesbian dengan non-lesbian. Dalam pandangan Tuhan, manusia dihargai hanya berdasarkan ketaatannya.” (There is no difference between lesbians and nonlesbians. In the eyes of God, people are valued based on their piety).
Dalam Catatan penutup buku karya anak-anak Fakultas Syariah IAIN Semarang,dimuat tulisan berjudul “Homoseksualitas dan Pernikahan Gay: Suara dari IAIN”. Penulisnya,mengaku bernama Mumu,mencatat bahwa anak-anak Fakultas Syariah IAIN Walisongo sangat menyambut gembiran dengan upaya yang mereka lakukan. Juga dikatakn dalam buku tersebut bahwa hanya orang primitive saja yang melihat perkawinan sesame jenis sebagai sesuatu yang abnormal dan berbahaya.
Bagi mereka,tiada alas an kuat bagi siapapu dengan dalih apapun,utuk melarang perkawinan sesame jenis. Sebab,Tuhan pun sudah maklum bahwa proyeknya menciptakan manusia sudah berhasil bahkan kelepasan.

Gerakan Legalisasi pernikahan sejenis yang dilakukan para mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Semarang dan medapatkan legalisasi dari institusinya merupakan fenoma baru dalam gerakan legalisasi homoseksual di Indonesia. Di dunia Islam pun,gerakan semacam ini,belum ditemukan. Hal semacam ini merupakan sesuatu yang tidak terpikirkan selama ini, bahwa dari lingkungan Fakultas Syariah Perguruan Tinggi Islam justrumuncul gerakan utuk melegalkan satu tindakan buruk yang selama ribuan tahun dikutuk oleh agama
Hubungan apapu antara laki-laki dan perempuan diluar batasan syariat dinamakan zina. Maka dari itu hubungan antara laki-laki dan perempuan merupakan panggilan fitrah keduanya,adapaun penyalurannya bias dengan cara yang halal,bias pula denga yag haram
Akan tetapi,jika hal itu dilakukan atara laki-laki denga laki-laki atau perempuan dengan perempuan, maka sama sekali tidak hubungannya denga fitraah. Islam tidak menghalakannya sama sekali karena pada insting dan fitrah manusia tidak terdapat kecenderungan seks laki-laki kepada laki-laki atau perempuan kepada perempuan. Sehingga jika hal itu terjadi,berarti telah keluar dari batas-batas fitrah dan tabiat manusia,yang selanjutnya melanggar hukum-hukum Allah.

2.3 Pandangan Lingkungan Sosial Masyarakat Terhadap Pernikahan Sesama Jenis
Menurut Survey dari 20 orang hampir semua tidak setuju dengan pernikahan sesama jenis,mungkin mereka menganggap bahwa pernikahan sesame jenis ini melanggar norma-norma agama Islam,maupun adat istiadat. Adapun ada sedikit orang yang menyetujui adanya pernikahan sesama jenis tersebut. Mereka berpendapat adalah suatu hal yang wajar,yang alamiah dan itu merupakan karunia dari Tuhan
Tidak semua orang ingin melegalkan pernikahan sesame jeni ini,jika melegalkan hal tersebut akan mempunyai dampak negative, salah satunya dalam hal kesehatan,contohnya dapat menyebabkan kehilangan keseimbangan akal,mengacaukan pikiranmerusak cara pandang,menurunkan kecerdasan,dan melemahkan kemaua dan semua itu disebabkan oleh miimnya cairan yang dikeluarkan kelanjar tertentu dan kelenjar yang terletak diatas ginjal.
Adapun menyebabkan penyakit melakolik. Sudah ada bukti perbuatan keji ini menjadi sarana yang sangat efektif menimbulkan penyakit mental tersebut dan akan terusmenigkatkan gejalanya. Penyebabnya tentu kelainan fungsi orang tubuh akibat perbuatan keji tersebut dan dampaknya yang amat buruk terhadap saraf.
Pernikahan heteroseksual memang sudah ada dalam perundang-undangan Indonesia, namun pernikahan sesame jenis ini masih kontroversi apakah akan dibuat UU tentang pernikahan tersebut atau tidak. Tidak sedikit orang yang berpendapat tidak setuju dengan dibuatnya UU tentang penikahan sesama jenis. Mengapa? Karena dengan dibuatnya perundang-undangan tersebut akan bermuculan pasangan yang ingin menikah sesame jenis, dan apabila kita menyetujui adanya UU tersebut kita seperti kaum liberalism yang meng-izinkan bahwa pernikahan sesama jenis itu diperbolehkan.
Tetapi, di Indonesia Homo atau Lesbian tidak bias diterima bahkan ditolak karena budaya kita dibatasi oleh konstitusi-kostitusi HAM yang berkaku di Indonesia. HAM tapa bataas itu sekuler tetapi Indonesia bukanlah Negara Liberal yang menganut paham kebebasan melainkan mengangut paham yang lebihn didasari oleh agama dandan budaya masyarakat yang telah ada sejak dulu. Apalagi ajiaka merka melakukuan penikahan sesame jenis dan menginginkan pengakuan masyarakat atas pernikahan itu selayaknya pernikahan yang dilakukan masyarakat pada umunya,di Indonesia sediri belum mempunyai UU ataupun kaedah mengenai pernikahan sesama jenis tersebut.
Pernikahan seperti ini dapat meresahkan masyarakat sekitar,karena ada kemugkinan memberi pengaruh kepada remaja-remaja untuk bergabung dan menjadi homoseksual. Hal ini tentu saja mempengaruhi terhadao generasi muda yang berpikir bahwa pernikahan sesama jenis itu dilegalkan.

Pernikahan sesama jenis itu membahayakan suasana keluarga yang sejatu setia dimana anak-anak harus dibersarkan dengan nilai moral dan kebenaran. Hubungan ‘perkawinan gay dan lesbian’ akan berdampak pada kurangya penerimaan social dan memberika ancaman serius bagi keberadaan intitusi keluarga
Pernikahan sesama jenis juga mengancam keberadaan ras manusia. Hubungan tersebut tidak bias membangun komuitas manusia atau melestarikan keberadaan manusia. Pernikahan secara universal dikenal dan diakui sebagai perjanjian resmi antara seorang pria dan seorang wanita,bukan seorang pria dengan seorang pria atau antara seorang wanita dengan seorang wanita.
Allah membertahu kita dalam Al-Quran bahwa Dia menciptakan segala sesuatu secara berpasangan. Mengacu pada hal ini, Allah swt berfirman “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah”(Ad-Dzariyat:49). Dan pasti,pasangan yang dimaksud dalam ayat diatas adalah dari jenis yang berbeda bukan dari jenis yang sama.
Dalam hakikatnya sebagai makhluk social manusia akan membentuk sebuah struktur ataupun system masyarkat,selanjutnya struktur maupun system dalam masyarakat tersebut akan melahirkan standar nilai maupun norma yang akan menjadi pedoman hiduo bagi warga masyarakatnya. Ketika suatu kelompok maupun individu tidak mampu memenuhi standar nilai maupun norma yang berlaku dalam masyarakat,maka individu maupun kelompok tersebut akan dianggap menyimpang.
Dalam kaitannya sebagai bentuk perilaku menyimpang,secara sosiologis maupun umum pernikahan sesama jenis dapat diartikan sebagai perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dalam sudut pandang masyarakat luas maupun masyarakat tempat perilaku penyimpangan berada. Jika ditinjau dari sudut pandang etimologis,Kamus Lengkap Bahasa Indonesia menerjemahkan perilaku menyimpang sesuai tingkah laku,perbuatan,atau,tanggapan,seseorang terhadap lingkungan yang tidak sesuai denga norma-norma dan hukum yag ada dalam masyarakat.
Kaum seperti ini merupakan kaum minoritas dan kaum yang diasingkan oleh masyarakat sekitar akibat “berbeda” dengan yang lain. Mereka pun tidak mau mejadi seperti ii,mereka mepunyai alas an sendiri kenapa mereka bias menjadi seperti ini. Mungkin, karena dulu masa kecilnya mereka di lecehkan atau megalami kekerasan seksual sehingga mempengaruhi kondisi psikologinya.
Dalam masyarakat sendiri pandangan atau sikap mengenai homoseksualitas sangat beragam. Ada yang ingin mereka diasingkan,untuk tidak meberi contoh kepada generasi selanjutnya tetapi lebih banyak orang menyatak pendapat bahwa mereka tidak pantas utuk diasingkan,karena mereka kaum minoritas.
Presiden Rusia Vladimir Putin mengatakan pasangan sesama jenis harus dilarang melakukan adopsi,dengan mengatakan bahwa ia akan mendukung undang-undang yag hanya memperbolehkan keluarga “tradisional” mengadopsi anak-anak Rusia.
Tidak heran jika pernikahan sesama jenis menjadi kontroversi dalam lingkungan sekitar. Semua manusia menganggap pernikahan yang wajar adalah pernikahan yang heteroseksual. Pernikahan yang sesuai dengan aturan Negara dan agama. Akibatnya mereka yang melakukan hal tersebut dainggap tidak waras dan mengalami gangguan jiwa.
Masyarkat cenderung menilai buruk suatu individu karena melakukan pernikahan sesama jenis, seharusnya masyarakat pada umunya lebih menjadi sdar,bahwa menimbulkan konflik fi falam “tubuh” sendiri,tidak ada hasilnya. Lebih baik kita saling menghargai dan membantu,dan menyelesaikan masalah besar yang mengancam kita.
Sebaliknya kita harus dapat “menerima” mereka sebagaimana adanya. Kalau kita tidak setuju dengan praktik-praktik homoseksualitas dan menunjukkan baik secara langsung maupun tidak langsug ketidaksetujuan kita terhadap mereka, maka kita akan dianggap sebagai orang-orang yang tidak toleran,fanatic(bigot), tidak punya kasih,bahkan telah melakuka kriminalitas moral yang motif dasarya adalah kebencian (hate crime)
Untuk memperkuat seruan toleransi tersebut,para pendukung pernikahan sesamaa jenis biasanya memakai contoh-contoh peristiwa nyata di mana orang-orang homoseksual,dan lesbian,serta orang-orang denga orientasi seksual lainnya,telah menjadi korban penganiayaan secara fisik maupun psikologis dari orang-orang lain karena orietasi seksual mereka.

KESIMPULAN
Kesepakatan untuk hidup bersama antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan berdasarkan syarat-syarat tertentu untuk itu disebut “keluarga atau rumah tangga”. Walaupun keberadaan keluarga dalam hal itu didasarkan atas kesepakatan,akan tetapi isi kesepakatan mereka tidak sama dengan isi kesepakatan pada umunya,yaitu atas dasar asas kebebasan bersepakat,melainkan ditetapkan oleh suatu aturan yang disebut “perkawinan”
Pernikahan yang di inginkan adalah pernikahan yang heteroseksual atau pernikahan antara pria dan wanita. Dalam Pasal 2 ayat(1) UU Perkawinan dikatakan juga bahwa perkawinan yang sah adalah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayannya. Ini berarti Negara hanya mengenal perkawinan antara wanita dan pria, Negara juga mengembalikan lagi hal tersebut kepada agama masig-masing.
Dalam pelaksanaan perkawinan dimasyarakt telah terjadi berbagai perubahan seiring perkembanga pola pikir masyarkat dan komuikasi yang terjadi di masyarakat. Perkembangan pola pikir yang salah dapat menimbulkan dampak yang tidak baik. Seiring perkembangannya zaman banyak budaya barat yang masuk ke Indonesia dan melenceng jauh dari Pancasila yang mengakibatkan munculnya pernikahan sesama jenis ini.
Kita sebagai makhluk social seharusnya saling mengingatkan dan menyadarkan bahwa pernikahan sesama jenis ini tidak baik buat masa depan. Pernikahan sesama jenis mempunyai lebih banyak dampak negative dibandingkan dengan dampak positivenya. Tidak ada untungnya melakukan pernikahan sesame jenis tersebut dalam kesehatan maupun dalam lingkungan social.
Menurut alanisis diatas bahwa agama maupun lingkungan sekitar tidak ingin adanya pernikahan sesama jenis. Dalam agama pernikahan sesama jenis haram hukumnya dan bagi yang melakukannya akan mendapatkan hukuman yang sangat berat. Dalam lingkungan sekitar anda,perilaku itu dianggap tidak sesuai dengan norma dan akan dikucilkan dalam lingkungan sekitar. Pernikahan sesama jenis itu merupakan aib.

Daftar Pustaka
1.      Sabiq Sayyid.2010.Fiqih, Sunah Sayyid Sabiq Jilid 2.Jakarata Timur: AL-I’TISHOM
2.      Jurnal Justisia Fakultas IAIN Semarang
3.      Makhfudz Muhammad SH MH. Berbagai Perkawinan Dalam Masyarakat Ditinjau Ilmu Sosial Dan Hukum. Dosen Universitas Tama Jagakarsa. Jakarta: Tidak diterbitkan.
4.      Syawi Abdul Haq. Kawin Sesama Jenis Dalam Pandangan Siti Musdah Mulia. Skripsi Mahasiswa Unviersitas Islam Negeri Klijaga Yogyakarta: Tidak diterbitkan.