PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
Nikah sebagai ikatan yang ditentukan oleh pembuat
hukum syara’(Allah) yang memungkinkan laki-laki untuk istimewa;(mendapatkan
kesenang-an seksual) dari istri dan demikian juga,bagi permepuan untuk
mendapatkan kesenangan seksual dari suami(Wahbah Zuhaili,1989:61).Pernikahan
merupakan suatu ikatan perjanjian antara laki-laki dan perempuan. Semua orang
di dunia tentu ingin melaksanakan pernikahan. Banyak hikmah yang kita dapatkan
dari pernikahan. Penikahan sebagai Mitsaqan
Galidhan, yakni sebuah ikatan kokoh. Ikatan tersebut mulai diakui setelah
terucapnya sebuah perjanjian yang tertuang dalam bentuk ijab dan qobul. Bisa
dipahami bahwa pernikahan merupakan Sunatullah,sehingga dalam pelaksananya
manusia tidak bisa menyalurkan hasrat dan keinginan seksualnya secara bebas
tanpa mengikuti aturan-aturan yang berlaku(An-Nisa,4:21).Pernikahan
dilaksanakan oleh mempelai laki-laki dan perempuan dan harus hetero sesksual.
Kita berada di Indonesia sebuah
Negara bagian timur dunia, yang dikenal dengan budayanya yang sangat menjunjung
tinggi nilai dan norma yang ada di masyarakat. Sebuah Negara yang berasaskan
kekeluargaan bukan individualististis dan melakukan apapun semaunya, semua
tindakan orang Indonesia harus memperhatikan kenyamanan dan hak orang lain
serta memiliki tujuan hidup yang berguna juga bagi orang lain. Perkawinan
sesama jenis jelas jauh dari budaya Indonesia, perkawinan sesama jenis jelas memporakporandakan nilai-nilai
berharga dari nenek moyang kita.
Dan itu sama artinya
melepas diri dari karakter bangsa Indonesia. Itu adalah tindakan individualisme,
yang hanya memuaskan nafsu seseorang tanpa melihat dampak dan perasaan orang
lain, keluarga dikorbankan, harga diri dikorbankan demi nafsu yang ada.
Tidaklah salah jika orang
menganggap jika pernikahan sesama jenis adalah sesuatu yang aneh,tidak
waras,dan menjadi kontorversi dalam agama dan adat istiadat. Perkembangan
pernikahan sesame jenis ini sudah sampai pada Negara Amerika Serikat dan
beberapa Negara Eropa,dan Negara-Negara tersebut men-sahkan pernikahan sesame
jenis tersebut. Di Negara asia juga telah banyak berkembang pernikahan sesame
jenis contohnya di Jepang dan Malaysia
PEMBAHASAN
2.1
Perkembangan Pernikahan Sesama Jenis
Pernikahan sesama jenis pertama
kali dilegalkan di Belanda, pada 2001. Menyusul Kanada,Afrika Selatan,Belgia, dan
Spanyol. Kemudian Negara di Amerika Latin yg pertama kali
melegalkan adalah Argentina. Berturut-turut negara lain yang juga sudah
mengesahkan perkawinan sejenis adalah Denmark, Islandia, Norwegia,Portugal, dan
Swedia.
Baru-baru ini negara yang juga
melegalkan pernikahan sejenis adalah Prancis.Bahkan hingga kini pro kontra
masih saja terjadi dinegara yang tekenal denganfashionnya ini. Hasil jajak
pendapat menunjukkan bahwa sekitar 55-60% warga Prancis mendukung pernikahan
sejenis, tetapi hanya sekitar 50% menyetujui adopsi pasangan gay. Keputusan
Prancis melegalisasi pernikahan sesama jenis hanya berjarak sebulan setelah Selandia Baru.Di
Amerika Serikat, perdebatan soal perkawinan sejenis belum sampai ke
level Mahkamah Agung dan masih terus dikembangakan. Namun ada sekitar 12 negara
bagian dan District of Columbia (DC) di Amerika telah melegalisasi pernikahan
sesama jenis.
Yang akan ditekankan disini adalah
bahwa homo atau lesbian disini adalah penyakit, dan bisa disembuhkan. Tak
sedikit gay yang sembuh gara-gara menikahi seorang gadis. Terlebih jika gadis
itu sudah mengenal dan mengetahui masalah kelainan seksual pasangannya. Hingga
ia mau berjuang keras membantu kesembuhansuaminya. Bahkan ada seorang mantan
gay yang sembuh berkat perjuangan ini, dan telah dikaruniai dua anak yang sehat
dan lucu. Juga banyak lesbian yang sembuhkarena melalukan hipnoterapi dan
rangkaian penyembuhan lainnya.
Mereka bisa sembuh karena jelas
kelainan seksual itu penyakit dan harusnyadisembuhkan bukan dilegalkan, dan
jika kita melihat penyebab kenapa seseorangmenjadi gay atau lesbian maka kita
akan lebih banyak menemukan karena masalahsosial misalnya trauma masa kecil
atau merasa selalu dikhianati lawan jenis daripadamasalah kelebihan hormon
tertentu yang dibawa sejak lahir. Kelebihan hormon ini punbisa disembuhkan
dengan rangkaian terapi hormon oleh dokter ahli.
2.2 Pandangan
Islam Tentang Pernikahan Sesama Jenis
Pernikahan sesama jenis di beberapa
Negara eropa memang sesuatu yang dilegalkan dan diperbolehkan menurut
Undang-undang mereka. Namun tentu saja, Islam melarang pernikahan sesame
jenis,bahkan itu merupakan pelecehan terhadap Islam. Melakukan hubungan sexual
dengan sesame jenis saja sudah merupakan dosa apalagi melakukan pernikahan sesama
jenis.
Al-Qur’an melarang segala hubungan seks kecuali
di dalam ikatan perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita. Sebagian
besar penikmat homosexsualitas mengklaim bahwa mereka terlahir dengan
kecenderungan seks sesama jenis itu. Mereka mengatakan bahwa mereka tidak
mempunyai pilihan,”sudah dari sananya”. Meskipun asumsi ini masih bisa
diperdebatkan di dunia medis, bahkan kalaupun asumsi ini memang benar,
al-qur’an dengan tegas menolak menjadikannya sebagai pembenaran bagi pecinta
sesama jenis.
Menurut Amir Syarifuddin, pengurus
MUI, menyatakan bahwa praktik homoseksual adalah dosa. Kami umat Islam tidak akan
meganggap kaum homoseksualitas sebagai musuh namun kami ingin membuat mereka
sdar bahwa apa yang mereka lakukan adalah salah
Padahal tentang Kisah Nabi Luth a.s
Al-Quran sudah memberikan gambaran jelas bagaima terkutuknya kaum abi Luth yang
merupakan pelaku homoseksual ini: “Dan(Kami juga telah mengutus) Luth(kepada
kaumnya). (Ingatlah) tatkal dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kalian
mengerjakan perbuatan fahisyah itu,yang belum pernah dikerjakan oleh seorang
pun sebelum kalian. Sesungguhnya kalian medatangi laki-laki untuk melepaska
syahwat,bukan kepada wanita; malah kalian kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya
tidak lain mengatakan: “Usirlah mereka
dari kotamu ini sesungguhnya mereka adalah orang-orang yag berpura-pura
mensucikan diri. Kemudian kami selamatkan dia dan pegikut-pengikutnya kecuali
istrinya; dia termasuk orang-orang yag tertiggal(dibinasakan). Dan kami
turunkan mereka hujan(batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang
yang berdosa itu” (QS Al-A’raf:80-84)
Adapun pendapat tentang pernikahan
sesama jenis ini dalam sebuah jurnal yang kemudia diterbitkan menjadi sebuah
jurnal berjudul Indahnya Kawin Sesama
Jenis yang menjadi ktroversi dalah masyarakat dan agama yang menuliskan
bahwa pengharaman nikah sejenis adalah kebodohan umat Islam generasi sekarang,karena
ia hanya memahami doktrin agamanya secara given,taken
for granted, tanpa ada pembacaan ulang secara kritis aras doktrin tersebut.
Kholilul Adib juga mencoba bersikap
krtis dan curiga terhadap kisah Nabi Lut as yang selama ini mejadikan rujukan
diharamkannya homosexual,sebagaimana diceritakan dalam al-Qur’an surat
al-A’araf;80-84 dan Hud:77-82.
Kesimpulan dari analisis tersebut menyebutkan
bahwa larangan Nabi Lut as tidak lepas dari faktor kepentingan Lut sendiri,yang
gagal menikahkann anaknya dengan dua laki-laki, yang kebetulan homoseksual.
Seorang Professor menyatakan dalam
tulisannya di Harian The Jakarta Post, edisi Jumat (28/3/2008) pada
halaman mukanya menerbitkan sebuah berita berjudul Islam ‘recognizes
homosexuality’ (Islam mengakui homoseksualitas). Mengutip pendapat dari
Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, guru besar di UIN Jakarta, koran berbahasa Inggris
itu menulis bahwa homoseksual dan homoseksualitas adalah alami dan diciptakan
oleh Tuhan, karena itu dihalalkan dalam Islam. (Homosexuals and homosexuality
are natural and created by God, thus permissible within Islam)
Menurut Musdah, para sarjana Muslim
moderat berpendapat, bahwa tidak ada alasan untuk menolak homoseksual. Dan
bahwasanya pengecaman terhadap homoseksual atau homoseksualitas oleh kalangan
ulama aurus utama dan kalangan Muslim lainnya hanyalah didasarkan pada
penafsiran sempit terhadap ajaran Islam. Tepatnya, ditulis oleh Koran
ini: “Moderate Muslim scholars said there were no reasons to reject homosexuals
under Islam, and that the condemnation of homosexuals and homosexuality by
mainstream ulema and many other Muslims was based on narrow-minded
interpretations of Islamic teachings.”
Mengutip QS 49 ayat 3, Musdah
menyatakan, salah satu berkah Tuhan adalah bahwasanya semua manusia, baik
laki-laki atau wanita, adalah sederajat, tanpa memandang etnis, kekayaan,
posisi social atau pun orientasi seksual. Karena itu, aktivis liberal dan
kebebasan beragama dari ICRP (Indonesia Conference of Religions and Peace) ini,
“Tidak ada perbedaan antara lesbian dengan non-lesbian. Dalam pandangan Tuhan,
manusia dihargai hanya berdasarkan ketaatannya.” (There is no difference
between lesbians and nonlesbians. In the eyes of God, people are valued based
on their piety).
Dalam Catatan penutup buku karya
anak-anak Fakultas Syariah IAIN Semarang,dimuat tulisan berjudul “Homoseksualitas dan Pernikahan Gay: Suara
dari IAIN”. Penulisnya,mengaku bernama Mumu,mencatat bahwa anak-anak
Fakultas Syariah IAIN Walisongo sangat menyambut gembiran dengan upaya yang
mereka lakukan. Juga dikatakn dalam buku tersebut bahwa hanya orang primitive
saja yang melihat perkawinan sesame jenis sebagai sesuatu yang abnormal dan
berbahaya.
Bagi mereka,tiada alas an kuat bagi
siapapu dengan dalih apapun,utuk melarang perkawinan sesame jenis. Sebab,Tuhan
pun sudah maklum bahwa proyeknya menciptakan manusia sudah berhasil bahkan
kelepasan.
Gerakan Legalisasi pernikahan
sejenis yang dilakukan para mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Semarang dan
medapatkan legalisasi dari institusinya merupakan fenoma baru dalam gerakan
legalisasi homoseksual di Indonesia. Di dunia Islam pun,gerakan semacam
ini,belum ditemukan. Hal semacam ini merupakan sesuatu yang tidak terpikirkan
selama ini, bahwa dari lingkungan Fakultas Syariah Perguruan Tinggi Islam
justrumuncul gerakan utuk melegalkan satu tindakan buruk yang selama ribuan
tahun dikutuk oleh agama
Hubungan apapu antara laki-laki dan
perempuan diluar batasan syariat dinamakan zina. Maka dari itu hubungan antara
laki-laki dan perempuan merupakan panggilan fitrah keduanya,adapaun
penyalurannya bias dengan cara yang halal,bias pula denga yag haram
Akan tetapi,jika hal itu dilakukan
atara laki-laki denga laki-laki atau perempuan dengan perempuan, maka sama
sekali tidak hubungannya denga fitraah. Islam tidak menghalakannya sama sekali
karena pada insting dan fitrah manusia tidak terdapat kecenderungan seks
laki-laki kepada laki-laki atau perempuan kepada perempuan. Sehingga jika hal
itu terjadi,berarti telah keluar dari batas-batas fitrah dan tabiat
manusia,yang selanjutnya melanggar hukum-hukum Allah.
2.3
Pandangan Lingkungan Sosial Masyarakat Terhadap Pernikahan Sesama Jenis
Menurut Survey dari 20 orang hampir
semua tidak setuju dengan pernikahan sesama jenis,mungkin mereka menganggap
bahwa pernikahan sesame jenis ini melanggar norma-norma agama Islam,maupun adat
istiadat. Adapun ada sedikit orang yang menyetujui adanya pernikahan sesama
jenis tersebut. Mereka berpendapat adalah suatu hal yang wajar,yang alamiah dan
itu merupakan karunia dari Tuhan
Tidak semua orang ingin melegalkan
pernikahan sesame jeni ini,jika melegalkan hal tersebut akan mempunyai dampak
negative, salah satunya dalam hal kesehatan,contohnya dapat menyebabkan
kehilangan keseimbangan akal,mengacaukan pikiranmerusak cara pandang,menurunkan
kecerdasan,dan melemahkan kemaua dan semua itu disebabkan oleh miimnya cairan
yang dikeluarkan kelanjar tertentu dan kelenjar yang terletak diatas ginjal.
Adapun menyebabkan penyakit
melakolik. Sudah ada bukti perbuatan keji ini menjadi sarana yang sangat
efektif menimbulkan penyakit mental tersebut dan akan terusmenigkatkan
gejalanya. Penyebabnya tentu kelainan fungsi orang tubuh akibat perbuatan keji
tersebut dan dampaknya yang amat buruk terhadap saraf.
Pernikahan heteroseksual memang
sudah ada dalam perundang-undangan Indonesia, namun pernikahan sesame jenis ini
masih kontroversi apakah akan dibuat UU tentang pernikahan tersebut atau tidak.
Tidak sedikit orang yang berpendapat tidak setuju dengan dibuatnya UU tentang
penikahan sesama jenis. Mengapa? Karena dengan dibuatnya perundang-undangan
tersebut akan bermuculan pasangan yang ingin menikah sesame jenis, dan apabila
kita menyetujui adanya UU tersebut kita seperti kaum liberalism yang
meng-izinkan bahwa pernikahan sesama jenis itu diperbolehkan.
Tetapi, di Indonesia Homo atau
Lesbian tidak bias diterima bahkan ditolak karena budaya kita dibatasi oleh
konstitusi-kostitusi HAM yang berkaku di Indonesia. HAM tapa bataas itu sekuler
tetapi Indonesia bukanlah Negara Liberal yang menganut paham kebebasan
melainkan mengangut paham yang lebihn didasari oleh agama dandan budaya
masyarakat yang telah ada sejak dulu. Apalagi ajiaka merka melakukuan penikahan
sesame jenis dan menginginkan pengakuan masyarakat atas pernikahan itu
selayaknya pernikahan yang dilakukan masyarakat pada umunya,di Indonesia sediri
belum mempunyai UU ataupun kaedah mengenai pernikahan sesama jenis tersebut.
Pernikahan seperti ini dapat
meresahkan masyarakat sekitar,karena ada kemugkinan memberi pengaruh kepada
remaja-remaja untuk bergabung dan menjadi homoseksual. Hal ini tentu saja mempengaruhi
terhadao generasi muda yang berpikir bahwa pernikahan sesama jenis itu
dilegalkan.
Pernikahan sesama jenis itu
membahayakan suasana keluarga yang sejatu setia dimana anak-anak harus
dibersarkan dengan nilai moral dan kebenaran. Hubungan ‘perkawinan gay dan
lesbian’ akan berdampak pada kurangya penerimaan social dan memberika ancaman
serius bagi keberadaan intitusi keluarga
Pernikahan sesama jenis juga
mengancam keberadaan ras manusia. Hubungan tersebut tidak bias membangun
komuitas manusia atau melestarikan keberadaan manusia. Pernikahan secara
universal dikenal dan diakui sebagai perjanjian resmi antara seorang pria dan
seorang wanita,bukan seorang pria dengan seorang pria atau antara seorang
wanita dengan seorang wanita.
Allah membertahu kita dalam
Al-Quran bahwa Dia menciptakan segala sesuatu secara berpasangan. Mengacu pada
hal ini, Allah swt berfirman “Dan segala
sesuatu Kami ciptakan berpasang pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah”(Ad-Dzariyat:49).
Dan pasti,pasangan yang dimaksud dalam ayat diatas adalah dari jenis yang
berbeda bukan dari jenis yang sama.
Dalam hakikatnya sebagai makhluk social
manusia akan membentuk sebuah struktur ataupun system masyarkat,selanjutnya
struktur maupun system dalam masyarakat tersebut akan melahirkan standar nilai
maupun norma yang akan menjadi pedoman hiduo bagi warga masyarakatnya. Ketika suatu
kelompok maupun individu tidak mampu memenuhi standar nilai maupun norma yang
berlaku dalam masyarakat,maka individu maupun kelompok tersebut akan dianggap
menyimpang.
Dalam kaitannya sebagai bentuk
perilaku menyimpang,secara sosiologis maupun umum pernikahan sesama jenis dapat
diartikan sebagai perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan
dalam sudut pandang masyarakat luas maupun masyarakat tempat perilaku
penyimpangan berada. Jika ditinjau dari sudut pandang etimologis,Kamus Lengkap
Bahasa Indonesia menerjemahkan perilaku menyimpang sesuai tingkah laku,perbuatan,atau,tanggapan,seseorang
terhadap lingkungan yang tidak sesuai denga norma-norma dan hukum yag ada dalam
masyarakat.
Kaum seperti ini merupakan kaum
minoritas dan kaum yang diasingkan oleh masyarakat sekitar akibat “berbeda”
dengan yang lain. Mereka pun tidak mau mejadi seperti ii,mereka mepunyai alas
an sendiri kenapa mereka bias menjadi seperti ini. Mungkin, karena dulu masa
kecilnya mereka di lecehkan atau megalami kekerasan seksual sehingga
mempengaruhi kondisi psikologinya.
Dalam masyarakat sendiri pandangan
atau sikap mengenai homoseksualitas sangat beragam. Ada yang ingin mereka
diasingkan,untuk tidak meberi contoh kepada generasi selanjutnya tetapi lebih
banyak orang menyatak pendapat bahwa mereka tidak pantas utuk diasingkan,karena
mereka kaum minoritas.
Presiden Rusia Vladimir Putin
mengatakan pasangan sesama jenis harus dilarang melakukan adopsi,dengan
mengatakan bahwa ia akan mendukung undang-undang yag hanya memperbolehkan
keluarga “tradisional” mengadopsi anak-anak Rusia.
Tidak heran jika pernikahan sesama jenis
menjadi kontroversi dalam lingkungan sekitar. Semua manusia menganggap pernikahan
yang wajar adalah pernikahan yang heteroseksual. Pernikahan yang sesuai dengan
aturan Negara dan agama. Akibatnya mereka yang melakukan hal tersebut dainggap
tidak waras dan mengalami gangguan jiwa.
Masyarkat cenderung menilai buruk
suatu individu karena melakukan pernikahan sesama jenis, seharusnya masyarakat
pada umunya lebih menjadi sdar,bahwa menimbulkan konflik fi falam “tubuh”
sendiri,tidak ada hasilnya. Lebih baik kita saling menghargai dan membantu,dan
menyelesaikan masalah besar yang mengancam kita.
Sebaliknya kita harus dapat “menerima”
mereka sebagaimana adanya. Kalau kita tidak setuju dengan praktik-praktik
homoseksualitas dan menunjukkan baik secara langsung maupun tidak langsug
ketidaksetujuan kita terhadap mereka, maka kita akan dianggap sebagai
orang-orang yang tidak toleran,fanatic(bigot), tidak punya kasih,bahkan telah
melakuka kriminalitas moral yang motif dasarya adalah kebencian (hate crime)
Untuk memperkuat seruan toleransi
tersebut,para pendukung pernikahan sesamaa jenis biasanya memakai contoh-contoh
peristiwa nyata di mana orang-orang homoseksual,dan lesbian,serta orang-orang
denga orientasi seksual lainnya,telah menjadi korban penganiayaan secara fisik
maupun psikologis dari orang-orang lain karena orietasi seksual mereka.
KESIMPULAN
Kesepakatan untuk hidup bersama antara seorang
laki-laki dengan seorang perempuan berdasarkan syarat-syarat tertentu untuk itu
disebut “keluarga atau rumah tangga”. Walaupun keberadaan keluarga dalam hal
itu didasarkan atas kesepakatan,akan tetapi isi kesepakatan mereka tidak sama
dengan isi kesepakatan pada umunya,yaitu atas dasar asas kebebasan
bersepakat,melainkan ditetapkan oleh suatu aturan yang disebut “perkawinan”
Pernikahan yang di inginkan adalah pernikahan yang
heteroseksual atau pernikahan antara pria dan wanita. Dalam Pasal 2 ayat(1) UU
Perkawinan dikatakan juga bahwa perkawinan yang sah adalah apabila dilakukan
menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayannya. Ini berarti Negara hanya
mengenal perkawinan antara wanita dan pria, Negara juga mengembalikan lagi hal
tersebut kepada agama masig-masing.
Dalam pelaksanaan perkawinan dimasyarakt telah
terjadi berbagai perubahan seiring perkembanga pola pikir masyarkat dan
komuikasi yang terjadi di masyarakat. Perkembangan pola pikir yang salah dapat
menimbulkan dampak yang tidak baik. Seiring perkembangannya zaman banyak budaya
barat yang masuk ke Indonesia dan melenceng jauh dari Pancasila yang
mengakibatkan munculnya pernikahan sesama jenis ini.
Kita sebagai makhluk social seharusnya saling
mengingatkan dan menyadarkan bahwa pernikahan sesama jenis ini tidak baik buat
masa depan. Pernikahan sesama jenis mempunyai lebih banyak dampak negative dibandingkan
dengan dampak positivenya. Tidak ada untungnya melakukan pernikahan sesame jenis
tersebut dalam kesehatan maupun dalam lingkungan social.
Menurut alanisis diatas bahwa agama maupun
lingkungan sekitar tidak ingin adanya pernikahan sesama jenis. Dalam agama
pernikahan sesama jenis haram hukumnya dan bagi yang melakukannya akan
mendapatkan hukuman yang sangat berat. Dalam lingkungan sekitar anda,perilaku
itu dianggap tidak sesuai dengan norma dan akan dikucilkan dalam lingkungan
sekitar. Pernikahan sesama jenis itu merupakan aib.
Daftar
Pustaka
1.
Sabiq Sayyid.2010.Fiqih, Sunah Sayyid Sabiq Jilid 2.Jakarata Timur: AL-I’TISHOM
2.
Jurnal Justisia Fakultas IAIN Semarang
3.
Makhfudz Muhammad SH MH. Berbagai Perkawinan
Dalam Masyarakat Ditinjau Ilmu Sosial Dan Hukum. Dosen Universitas Tama
Jagakarsa. Jakarta: Tidak diterbitkan.
4.
Syawi Abdul Haq. Kawin Sesama Jenis
Dalam Pandangan Siti Musdah Mulia. Skripsi Mahasiswa Unviersitas Islam Negeri
Klijaga Yogyakarta: Tidak diterbitkan.
thank nice infonya sangat menarik, silahkan kunjungi balik website kami http://bit.ly/2MCUqF6
BalasHapus